Kata Sahrul Gunawan Usai Putusan MK di Pilkada Kabupaten Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang diajukan Pemohon, Paslon Bupati Bandung Nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Gugatan ke MK itu membuat pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak di Pilkada Kabupaten Bandung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan tertunda, tak dilakukan bersamaan dengan calon kepala daerah lain hasil Pilkada Serentak 2020 Jawa Barat yang telah dilantik Jumat (26/2/2021) lalu.
Sahrul Gunawan mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak usai adanya putusan yang diraih dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK ini.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Permohonan Paslon Bupati Bandung Nia-Usman Sayogi
Ia mengajak semua orang untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung dan menciptakan perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bandung.
Sahrul Gunawan juga berterima kasih kepada semua orang yang telah mendoakannya.
“Hatur nuhun doana ti sadayana, kita terus bersama, berjuang dan menang,” kata pria yang juga berprofesi sebagai aktor ini. (fik/ysf)
Baca Juga: