MK Tolak Permohonan Nia-Usman, Ini Kata Ketua Tim Bedas

pasangan calon bupati dan wakil bupati pilbup bandung
Tiga pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung berfoto bersama usai debat publik/Ist

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, pascaputusan MK ini, pihaknya akan mengawal proses yang harus dilakukan di KPU sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yakni pleno penetapan Paslon Bupati terpilih dan pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon atau pelantikan,” kata Hedi via pesan singkat, Kamis (18/3).

Hedi menambahkan, MK sudah memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berargumentasi dan mempertanggungjawabkan argumentasinya masing-masing, tentunya disertai bukti-bukti yang kuat.

“Itu artinya, apapun asumsi dan dugaan kita terhadap apa yang terjadi selama proses Pilkada harus berbasis fakta dan data, jadi bukan asumsi kosong. Sehingga dinamika yang terjadi dalam proses pemilihan pemimpin ini benar-benar memberi edukasi positif bagi masyarakat karena para elite menyuguhkan pendidikan politik bernafaskan demokrasi hakiki bukan sekadar prosedural,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilbup Bandung, Pengusung Nia-Usman akan Hormati Putusan MK

Selanjutnya, Hedi mengimbau semua elite politik untuk saling menunjukkan kedewasaannya dengan menerima hasil keputusan MK dan bersama-sama memperkuat konsolidasi demokrasi.

Harapannya, agar bisa berdampak terhadap pembangunan, tidak hanya politik tapi juga ekonomi, budaya dan lain sebagainya.

“Membangun itu kan tidak bisa sendirian. Berdasarkan pengalaman sejarah, ketika elite sibuk berantem memperebutkan kekuasaan, masyarakat lah yang jadi korban,” pungkas Hedi.

(fik)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D