RADARBANDUNG.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi Pemohon (Paslon Bupati Bandung Nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi) dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Menanggapi ini, Ketua Tim Pemenangan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan (Bedas), Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa proses sengketa Pilkada di MK merupakan pendidikan dan kesadaran berpolitik yang sangat matang bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
“Ini proses panjang, banyak keterlibatan semua pihak di sini, baik mulai panitia penyelenggara tingkat desa hingga Komisi Pemilihan Umum tingkat nasional, pun Badan Pengawas Pemilu. Kami ucapkan terima kasih. Utamanya, putra putri terbaik kabupaten Bandung yang kemarin mencalonkan, baik Teh Nia (Kunia Agustina), Kang Usman, Teh Yena (Masoem) maupun Kang Atep, kami mengajak semua untuk membangun kabupaten Bandung ke depan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPR RI.
Cucun pun mengimbau seluruh kader partai koalisi maupun relawan tidak melakukan perayaan yang berlebihan atau euforia. Sebab hal itu bisa melanggar protokoler kesehatan.
Ia menekankan bahwa tugas bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bandung ke depan adalah menjaga keberlangsungan pemerintahan.
“Ke depan, bupati dan wakil bupati terpilih yaitu Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan memiliki tugas amat penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. Masih banyak PR yang mesti dikerjakan. Ini tentu saja, perlu kerja orang terlibat bersama baik dengan semua stakeholder,” ungkap Cucun.
Baca Juga: