RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bandung 2020 masih menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon (Paslon) bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina -Usman Sayogi.
Sambil menunggu putusan MK yang rencananya keluar antara 19-24 Maret 2021, masyarakat dan pendukung pasangan calon diminta tetap tenang dan harus siap menerima semua keputusan.
Sebagai informasi, Paslon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dalam Pilbup Bandung memperoleh suara terbanyak. Disusul Kurnia Agustina – Usman Sayogi dan Yena Iskandar Masoem – Atep Rizal.
Kurnia Agustina mengatakan bahwa, menunggu proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi harus dilalui dengan penuh kesabaran dan persaudaraan.
Menurut Teh Nia- sapaan Kurnia Agustina, silahturahmi dengan calon wakilnya, Usman Sayogi, dengan koalisi dan simpatisan tidak pernah pudar.
“Malah kita saling menguatkan satu sama lain. Itu mungkin salah satu energi bagi saya sehingga masih bisa berdiri berhadapan dengan teman-teman,” ujarnya di Soreang, Selasa (16/3).
Nia meminta seluruh pendukungnya untuk menyatukan langkah, sikap dan menyerahkan yang terbaik serta harus bisa menerima apapun yang menjadi keputusan MK.
Menurutnya, diperlukan kebersamaan dan satu pemikiran bahwa hal ini adalah yang terbaik dan sudah diproses secara hukum.
Baca Juga: