Jelang Putusan Sengketa Pilbup Bandung, Pengusung Nia-Usman akan Hormati Putusan MK

Jelang Putusan Sengketa Pilbup Bandung, Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan Berharap MK Tegakkan Keadilan
Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan saat menggelar pers conference di Soreang, Senin (15/3).

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bandung 2020 masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).

Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan, pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kurnia Agustina (Nia) dan Usman Sayogi masih menunggu dan akan tetap menghormati hasil putusan yang rencananya akan dikeluarkan antara tanggal 19-24 Maret 2021 mendatang.

Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan berharap bergulirnya sengketa Pilbup Bandung di MK bisa menjadi sarana menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, sengketa MK juga bisa menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan, putusan MK adalah yang terbaik dan dinilai adil. Sebab, dalam sidang  muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.

“Kami dari partai pengusung pasangan calon nomor 1 (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) berharap keadilan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK,” ujar Sugianto di Soreang, Senin (15/3).

Sugianto katakan, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat dan akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.

Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi mengatakan jika MK tidak hanya melakukan pertimbangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.

“Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK,” kata Iwan.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Mantan Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang

Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu di daerah.

“Jadi, bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang,” jelasnya.

Baca Juga: Dadang Supriatna Yakin Bakal Dilantik Jadi Bupati Bandung Akhir Maret

Sementara itu, kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial menuturkan MK dalam melaksanakan tupoksinya sangat mengutamakan norma-norma hukum.

MK pun akan jeli melihat apakah pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung sudah memenuhi unsur demokrasi atau belum.

“Pilkada di sini, apakah memenuhi syarat Jurdil atau tidak. Itu wewenang MK. Saya sendiri mengutip perkataan Heru Widodo, seorang pengacara. Bahwa kecurangan tidak boleh dimenangkan,” pungkas Sachrial.

(fik)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D