Jelang Putusan MK, Mantan Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang

Jelang Putusan MK, Mantan Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurutnya, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan memengaruhi keputusan hakim.

Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah. Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu.

Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon pilkada salah satunya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

“Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim,” ujarnya. Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan hakim MK. Pasangan nomor urut 04 tersebut juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris.

(jpnn/rb)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D