RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat memastikan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin mengungkapkan, memperpanjang PPKM Mikro, pihaknya akan mengintruksikan pemerintah pada tingkat kecamatan untuk lebih mengawasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Protokol kesehatan (prokes) nya kan sudah jelas harus harus seperti apa, saya sudah mengintruksikan kepada Asisten I untuk memanggil para camat agar lebih intens menerapkan prosedur pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Asep, Rabu (10/3).
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, PNS Tak Boleh Keluar Kota
Asep mengakui, sejauh ini masih ada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan yang masih lolos dari pengawasan Satgas Covid-19 setempat. Karena itu, pihaknya meminta pengawasan prokes yang lebih ketat lagi.
“Masyarakat berarti belum sepenuhnya ngeuh, masih ada saja kegiatan seperti pesta pernikahan dan kegiatan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Wabah Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Via Online
Secara teknis, lanjut Asep, prokes seperti kegiatan pernikahan, sudah diatur Kemenag. Itu menjadi dasar pelaksanaan prokes Covid-19.
“Sekarang ini yang kita coba berikan pengertian pascanikahnya, seperti adanya kegiatan hajatan dan hal itu wajib menerapkan prokes Covid-19 seperti pembatasan tamu undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Tatanan Baru Pesta Pernikahan: Berfoto Wajib Berjauhan, Tamu Undangan Dibagi Shift
Asep menyebut, akan melakukan pendekatan kewilayahan agar masyarakat dapat memahami pentingnya prokes, terutama dalam kegiatan yang mengundang banyak orang.
“Kalau di tempat (pesta pernikahan) misalnya di gedung relatif teratur pembatasannya ada jadwalnya, yang repot itu kan yang di rumah,” tuturnya.
Ia menegaskan, masyarakat harus mengerti dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dengan begitu, seluruh anjuran pemerintah seyogyanya maksimal diterapkan.
(kro)