PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 22 Maret

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Airlangga menyebut, pemerintah juga telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro. Adapun aturan tersebut tertera melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021.

Sementara, parameternya untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro masih sama yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter. Parameter pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, PNS Tak Boleh Keluar Kota

Parameter kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan RS di atas 70 persen. (jpc)

Baca Juga:

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D