PNS, aparatur negara dalam hal ini TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMN dilarang bepergian keluar kota saat masa perpanjangan PPKM Mikro
RADARBANDUNG.id – Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dari 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Dalam penerapan pembatasan tersebut, aturan kegiatan masyarakat masih sama, kecuali pada transportasi umum maksimal 50 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS), aparatur negara dalam hal ini TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMN tetap dilarang bepergian keluar kota pada masa libur panjang pekan ini yaitu, 10 hingga 14 Maret 2021.
Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.
“Pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra’ Miraj dan hari raya Nyepi yang berlangsung 10-14 Maret 2021,” ujarnya secara virtual, Senin (8/3).
Baca Juga: