RADARBANDUNG.id, SOREANG – Sengketa Pilbup Bandung 2020 belum diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna optimistis, bersama pasangannya, Sahrul Gunawan akan dilantik.
Dadang Supriatna mengatakan sedang menunggu keputusan MK tersebut. Berdasarkan Jadwal, tanggal 8 sampai 18 Maret 2021 merupakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH), sementara keputusan finalnya akan keluar 18-23 Maret 2021.
“Putusan final dari MK ini kita tunggu ya, apapun putusan finalnya nanti akan dilaksanakan dan disampaikan,” ujar Dadang Supriatna di Soreang, belum lama ini.
Setelah putusan final MK keluar, maka pihaknya akan mendorong agar segera dilakukan rapat pleno dan langsung paripurna penetapan. Yang selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia katakan, akhir Maret ia bisa dilantik menjadi bupati.
Baca Juga: