Kenal Lewat MiChat
Refi kabur dari hotel setelah korban tidak berdaya. “Ia sempat dua kali masuk kamar 421. Waktu yang kedua, ia mengambil pisau yang tertinggal di dalamnya,” terangnya.
Pelaku pergi meninggalkan hotel menggunakan jasa ojek online. Ia pulang ke rumahnya lalu membersihkan pisau dapur yang digunakan dengan lap kain. Sajam yang digunakan pelaku dijadikan barang bukti oleh polisi.
Selain pisau itu, polisi juga merilis 11 barang bukti (BB) lain. Mulai dari kain lap, gawai untuk transaksi, helm, pakaian, dan sandal yang dipakai pelaku. Selain itu polisi juga menjadikan tas, seprei, pakaian milik korban, dan masker sebagai BB.
Refi mengakui jika ia membunuh MY. Ia mengaku baru pertama kali memanfaatkan jasa gadis ini.
Perkenalannya dengan MY melalui aplikasi pertemanan. “Saya kenal lewat MiChat (aplikasi chatting, Red),” akunya.
Kini Rafi tak hanya menahan rasa sakit karena kakinya ditembus dua pelor panas oleh polisi. Ia juga terancam hukuman berat.
Pasal yang dikenakan berlapis. Tak hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana saja, namun juga UU Perlindungan Anak.
Selama empat hari usai membunuh MY, Refi memilih berdiam diri kos. Sembari menjalani aktivitas rutin sebagai pelaku bisnis jual beli online.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara 20 tahun,” tutup Kapolres Eko.
AKP Verawaty Thaib, Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengungkapkan, korban tidak memiliki kartu identitas. “Bahkan handphone juga tidak punya. Kami menghubungi keluarga (korban) melalui pacarnya,” ujar Vera.
Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan polisi, MY yang asli Kota Bandung, tidak memiliki kerabat di Kota Kediri. Begitu pun dengan sang pacar yang sama-sama berasal dari Bandung.
Mereka berdua sengaja membooking kamar hotel untuk menginap. Termasuk sejumlah rekan MY dan DK, yang sama-sama menginap di sana.
Menurut Vera, bahkan MY, paling akhir ke Kediri. Karena sejumlah rekan korban sudah lebih dulu. “Korban menyusul kemudian,” ujarnya.
Sementara itu, jaringan prostitusi online dari kasus pembunuhan MY ini belum semuanya terkuak.

Satreskrim Polres Kediri Kota masih berupaya membongkar jaringan yang masih beroperasi di Kota Kediri. Beberapa akun yang dilacak petugas sudah tidak aktif.
Menurut Vera, beberapa akun pada aplikasi chatting yang diduga terhubung dengan korban MY sudah langsung di-banned. “Ini menunjukkan kalau jaringan prostitusi online ini punya jaringan kuat,” ucap perwira perempuan ini.
Vera mengklaim, akun-akun yang membuka jasa booking order (BO) seperti MY ini melakukan tindakan saling lapor. Tujuan dari melapor akun itu agar si pelaku prostitusi online ini mati, sehingga tidak bisa dipantau petugas. Ditegaskan Vera, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan.
Baca Juga: