Bandung Relaksasi Salon, Arena Permainan Anak dan Pertunjukan

Bandung Relaksasi Salon, Arena Permainan Anak dan Pertunjukan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Humasbandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun pada bagian lain, Pemkot juga mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Dari hasil Ratas, Jumat (5/3/2021), beberapa sektor usaha yang bakal mendapat kelonggaran antara lain, usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.

Revisi Perwal No. 6/2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap keputusan penambahan relaksasi bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi.

Namun, ia mengingatkan masalah kesehatan saat pandemi Covid-19 agar tak lantas diabaikan.

“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, di Pendopo Kota Bandung.

Selain relaksasi usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, dalam Perwal terbaru rencananya akan memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Namun, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar, khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama 2 pekan.

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.

Baca Juga:

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D