RADARBANDUNG.id – KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penembakan oleh seorang oknum polisi Bripka CS pada sebuah kafe di wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Kejadian bermula saat Bripka CS tiba di kafe tersebut pukul 02.00 WIB untuk melakukan aktivitas minum minuman beralkohol.
Lalu, pada pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup dan salah seorang pegawai menagih pembayaran terhadap Bripka CS.
“Pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai kafe tersebut,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis.
Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak pegawai tersebut.
Selain itu, Bripka CS juga menembak salah seorang anggota TNI AD di lokasi kejadian.
“Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang tersebut, tiga meninggal dunia di tempat dan satu yang masih dirawat di rumah sakit,” ujar Yusri.
Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sementara dua lainnya karyawan kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban lainnya, berinisial H yang juga karyawan kafe masih jalani perawatan intensif.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf atas aksi Bripka CS ini.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” ungkap Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Baca Juga:
- Beredar Video Penembakan Brutal Buser ke Pelaku Kejahatan di Rancaekek, YouTuber Dibui
- FPI Ungkap 6 Pengawal Habib Rizieq Ditembak dari Jarak Dekat dan Mengarah ke Jantung, Begini Kata Polri
- Kampus Unisba Ditembaki Gas Air Mata, Satpam Dipukul, Polisi Bantah Penyerangan
Lebih lanjut, Irjen Fadil mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan dua alat bukti.
“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Berikutnya : Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman