RADARBANDUNG.id, SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung menciduk dua pelaku pemukulan terhadap anak dibawah umur di Baleendah yang terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan videonya viral di media sosial.
Pelaku ditangkap Jumat (19/2) pukul 23.00 WIB di daerah Parakan Muncang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kejadian pemukulan terjadi Minggu (14/2) lalu sekitar pukul 00.15 WIB.
Kata Hendra, kedua pelaku RI (21) dan TAN (22), merasa tersinggung karena disalip korban yang saat itu berboncengan dengan kakak iparnya.
“Kemudian motor korban dipepet dan korban dipukuli kedua pelaku di Jalan Raya Laswi sekitar wilayah Cangkring Baleendah. Akibat perbuatan kedua pelaku ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/2).
“Korban ini dua motor berboncengan, mereka dari Garut menuju Katapang melalui Baleendah. Nah korban itu dibonceng sama kakak iparnya dan menyalip motor pelaku. Para pelaku yang dalam keadaan mabuk itu tidak terima dan mengejar serta melakukan pengeroyokan,” sambung Hendra.
Baca Juga:
- Viral Pria Penganiaya Anak di Soreang Ternyata Ayah Angkat Korban
- Astagfirullah..! Suami Jarang Pulang, Ibu Ini Bikin Video saat Begituan dengan Anak Kandungnya
Hendra menjelaskan bahwa korban mengalami luka-luka hingga gigi patah. Hal tersebut karena salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan helm.
Kata Hendra, kedua pelaku bersama enam orang kawannya yang sama-sama menggunakan motor.
“Cuma kawannya yang lain tidak ikut memukul, malah ada yang melerai perkelahian itu,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, karena korban masih dibawah umur, kedua pelaku juga dijerat UU No. 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(fik)