Sadis, Kawanan Pelaku Pembunuhan di Cileunyi Ini Habisi Korbannya dengan Golok

Sadis, Kawanan Pelaku Pembunuhan di Cileunyi Ini Habisi Korbannya dengan Golok
Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolresta Bandung. Foto: Fikriya Zulfah/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Block Babakan Harja RW 17, Desa Cileunyi Kulon, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Lima pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas setelah berusaha melakukan perlawanan saat hendak diciduk. Kelima pelaku yakni AK, AG, SI, AS dan NK.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, korban IW (33) tewas akibat sekitar 10 luka sabetan senjata tajam (sajam) golok akibat tindak kekerasan yang para pelaku lakukan. Kondisi luka di tubuh korban cukup parah.

“Salah satu pelaku DPO kasus pembunuhan sebelumnya tahun 2019,” ujar Hendra saat ekpos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (16/2).

Adapun motif tindakan keji ini adalah dendam para pelaku terhadap korban yang menurut pengakuan pelaku, sering memalak atau meminta secara paksa dan selalu meresahkan masyarakat.

“Mereka berteman dengan korban, sering ngumpul sama-sama, ada perbuatan yang membuat para pelaku ini dendam kepada korban. Berdasarkan track record kira-kira seperti itu (pelaku preman), residivis,” tutur Hendra.

Pelaku AK ditangkap di sebuah rumah wilayah Majalaya. Setelah melakukan interogasi, diketahui AK telah membacok korban.

Selanjutnya, Senin (15/2) pukul 04.00 WIB, 2 pelaku lainnya AG dan SI ditangkap di wilayah Sumedang.

Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuhan Pria di Dayeuhkolot dengan 50 Tusukan Diringkus

Diketahui keduanya juga terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu dengan mengejar korban sembari membawa sajam jenis golok tapi senjata tajam itu tak mereka gunakan untuk membacok.

Tersangka selanjutnya AS ditangkap pukul 09.00 WIB di Cibiru Kota Bandung. AS diketahui membacok korban 3 kali ke arah bagian sebelah kiri kepala dan juga membacok satu kali ke arah mulut korban.

Selanjutnya pukul 11.00 WIB, NK juga diringkus di Sumedang. NK membacok korban dengan golok sebanyak 3 kali ke arah punggung korban. “Pasal yang dikenakan yaitu 170, secara bersama-sama mengakibatkan meninggal, ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Hendra.

(fik)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D