“Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik.”
RADARBANDUNG.id- CIMAREME – Bupati Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam wilayahnya bepergian ke luar daerah atau mudik saat libur Imlek.
Hal tersebut sesuai SE MenPAN-RB No. 04/2021. Aa Umbara menegaskan, Pemkab telah menerapkan kebijakan tersebut sejak lama.
“Kita sudah melarang ASN untuk bepergian ke luar daerah sejak lama selama masa pandemi Covid-19 ini,” katanya saat ditemui Radar Bandung di Cimareme, Rabu (10/2/2021).
Aa Umbara menyatakan, kesadaran untuk tidak bepergian ke luar daerah dimulai dari ASN dalam lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Sehingga ia harapkan dapat mencagah potensi penyebaran Covid-19 dalam lingkungan pemerintah dan keluarga.
“Dari kemarin kita juga sudah kita imbau agar setiap libur panjang atau perayaan apapun tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan teguran maupun sanksi bagi ASN yang kedapatan pergi keluar kota untuk berlibur.
“Akan kita panggil, tapi sampai hari ini tidak ada ASN yang pergi ke luar kota tanpa alasan jelas selama pandemi Covid-19,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE terbaru berkaitan libur tahun baru Imlek.
Baca Juga:
- Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek
- ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota Tanggal 11-14 Februari
- WFH di KBB Akan Terus Diberlakukan, Bupati Aa Umbara juga Larang Warga Mudik
- Bupati Aa Umbara Tak Larang Warga KBB untuk Berbelanja ke Pasar
SE MenPAN-RB No. 04/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 ini diteken Menteri Tjajo 9 Februari 2021.
Dalam SE, MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek.
“Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik,” tegas Menteri Tjajo dalam SE-nya.
SE MenPAN-RB tersebut dibuat demi mencegah penularan Covid-19. ASN yang melanggar siap-siap mendapat sanksi disiplin.
(kro)