Dana Desa Bisa untuk PPKM Mikro 270 Desa Kabupaten Bandung, Begini Aturannya

Dana Desa Bisa untuk PPKM Mikro 270 Desa di Kabupaten Bandung, Begini Aturannya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan menyatakan kesiapan 270 desa di Kabupaten Bandung untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

“Kan sudah ada Intruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3/2021. Terkait itu, Kabupaten Bandung juga sudah ada pembentukan gugus tugas, mulai tingkat kabupaten sampai desa. Jadi gak masalah,” ungkap Tata via ponsel, Selasa (9/2/2021).

“Kalau terkait perintah pembentukan gugus tugas, posko dan segala macamnya sudah terbentuk, bahkan Kabupaten Bandung sudah dibiaya dari Biaya Tak Terduga (BTT) 2020, kemudian yang sekarang sumber keuangannya dari dana desa,” sambungnya.

Untuk kegiatan penanganan Covid-19 dalam wilayah desa saat PPKM mikro, kata Tata, pemerintah desa bisa memanfaatkan dana desa. Besaran nilainya 8 persen dari dana desa yang tersedia.

“Jadi diambilnya dari dana desa bukan PAD keseluruhan. Dana desa kan rata-rata di Kabupaten Bandung sudah hampir satu miliar bahkan ada yang lebih,” ujar Tata.

“Jadi, terkait anggaran tidak ada masalah, dan kalau belum teranggarkan bisa dilaksanakan recofusing, maksimal angkanya di 8 persen,” jelasnya.

Sementara untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19, Tata mengungkapkan sudah ada program Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang akan berlangsung satu tahun sebesar Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Padat karya juga masih bisa dilaksanakan. Jadi untuk penanggulangannya bisa dari BLT dan dari padat karya. Kemudian penanganannya diambil yang 8 persen itu dari dana desa,” ungkap Tata.

Kemudian untuk proses pengawasan terhadap penggunaan dana desa, pihaknya mengikuti aturan.

“Kalau pengawasan kan sudah normatif. Ada pada BPD, kemudian secara regulatif mereka harus melaporkan ke kecamatan, kalau nanti ada pengaduan bisa turun dari inspektorat, jadi normatif saja dari aturan main yang sudah ada,” paparnya.

Kepala Desa Margamulya, Dede Odih mengatakan dalam rangka penerapan PPKM mikro, pihaknya sudah menyiapkan anggota satgas Covid 19 dan kedepannya juga akan ada pembuatan posko.

Baca Juga:

“Nanti harus menyiapkan gedung isolasi di desa, tapi kan sekarang terbentur anggaran, tapi dari sekarang sudah mulai merencanakan,” kata Dede via ponsel.

Terkait anggaran, Dede memastikan akan mengikuti aturan, dengan memanfaatkan dana desa.

Dede katakan, dana Desa Margamulya sudah lebih dari Rp1 miliar.

“BLT masih berjalan, saat ini satu tahun mulai dari Januari hingga Desember. Masyarakat yang membutuhkan atau sedang menganggur nanti diberdayakan dengan padat karya, seperti melakukan kegiatan pembersihan gorong-gorong dan jalan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (6/2/2021) Mendagri mengeluarkan Instruksi No. 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan. PPKM mikro berlaku 9-22 Februari 2021.

(fik)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D