RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat menerapkan PPKM skala mikro hingga tingkat RT selama dua pekan ke depan.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (6/2/2021) Mendagri mengeluarkan Instruksi No. 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan.
PPKM mikro berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sodikin mengatakan, telah melakukan rapat evaluasi dengan seluruh camat terkait kesiapan pelaksanaan PPKM mikro tersebut.
“Sebenarnya tinggal lakukan PPKM mikro karena sebelumnya Satgas Covid-19 hingga tingkat desa sudah terbentuk,” katanya kepada Radarbandung.id, Senin (8/2/2021).
Asep mengatakan, pada dasarnya PPKM mikro lebih menitikberatkan pada pembatasan pergerakan orang untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Sejalan dengan vaksinasi (PPKM mikro) diharapkan efektif mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang masih ada pada setiap desa, Asep katakan, akan menyesuaikan zona kewaspadaan tergantung tingkat penyebaran Covid-19 wilayah tersebut.
“Data untuk zonasi kita sudah ada, termasuk data kedalaman penyebaran Covid-19 hingga tingkat RT,” akunya.
Ia berharap, masyarakat lebih proaktif dalam mencegah penyebaran Covid-19, yakni dengan saling mengingatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Mudah-mudahan pemahaman dan kesadaran masyarakat terus meningkat agar Covid-19 ini angka penyebarannya semakin menurun,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, Wandiana menyebut, pada pelaksanaan PPKM mikro pihaknya ingin mengoptimalkan Satgas Covid-19 desa yang telah terbentuk.
“Secara struktur nantinya Satgas Covid-19 desa berkoordinasi secara terintegrasi antara wilayah desa dengan kecamatan dan sekarang optimalkan berbasis RT/RW,” jelasnya.
Baca Juga: Desa dan Kelurahan di Jabar Harus Miliki Posko Covid-19
Ia menambahkan, secara pembiayaan Pemerintah Desa dapat menggunakan dana desa untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 wilayahnya masing-masing.
“Sudah ada Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bandung Barat terkait prioritas pembiayaan dari desa salahsatunya untuk penanganan Covid-19,” terangnya.
Soal belum cairnya dana desa, Wandiana menyebut, pihak Pemdes dapat menggunakan terlebih dahulu dana yang ada.
“Ketika dana desa cair bisa diganti karena payung hukumnya sudah ada berdasarkan instruksi Mendagri (No. 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan) dan SE yang juga Pemkab Bandung Barat keluarkan,” pungkasnya.
(kro)