Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek

Puncak Arus Balik Wisatawan di Lembang, Waspadai Titik Rawan Kecelakaan
Ilustrasi: Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas di Kawasan jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta liburan ke luar kota saat perayaan Imlek.

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Airlangga menyebut, hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini angka Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional.

“Positivity rate dua wilayah itu berada pada level 17,96 persen secara nasional,” katanya.

Menurutnya, PPKM di DKI Jakarta sudah mulai menunjukkan hasil. Angka Covid-19 pun dinilai sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Di sisi lain, Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19, sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.

Baca Juga: Desa dan Kelurahan di Jabar Harus Miliki Posko Covid-19

Airlangga menuturkan, untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.

“Kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat,” pungkasnya.

(jpnn) 

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D