RADARBANDUNG.id – Polres Garut telah menggelar ekspose kasus pembunuhan Weni Tania, Senin (8/2/2021).
Kapolres Garut AKBP Adi Benny mengatakan, pelaku D alias Japra (22) menghabisi nyawa pacarnya Weni Tania karena menduga korban selingkuh dengan lelaki lain usai chattingan.
Adi mengatakan, Japra telah mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Weni Tania.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia membunuh korban dengan cara dicekik kemudian ditusuk,” ucap Benny kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021).
Japra dan Weni diketahui menjalin asmara. “Korban dan pelaku saling kenal. Pengakuannya berpacaran,” kata Benny.
Japra membunuh Weni saat keduanya bertemu di pinggir Sungai Cimalaka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (2/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Jasad Weni kemudian ditemukan Jumat (5/2). Japra diamankan Polres Garut pada Minggu, 7 Februari 2021.
Japra membunuh Weni Tania dengan cara mencekik lehernya terlebih dahulu. Saat Weni sekarat, Japra menusukkan bambu ke anus korban.
Pelaku mengungkap jika ia tak terima dengan keputusan Weni Tania yang memutuskan hubungan asmara mereka. Selama ini mereka sudah pacaran selama bertahun-tahun.
Api cemburu membuat Dani gelap mata dan memilih menghabisi nyawa Weni. Dani mengira pacarnya ini sudah selingkuh dengan pria lain karena sering melakukan chatingan di media sosial.
“Saya melakukannya karena ia selingkuh. Saya jemput di Wanaraja lalu bawa ke lokasi,” ujar Dani.
Dani menyebut sebelum menghabisi nyawa Weni, ia sempat berbicara soal hubungannya dengan korban.
Korban bersikeras mengakhiri hubungan asmara tersebut.
Baca Juga: Pembunuh Weni Tania Ternyata Japra, Pacarnya Sendiri! Ditangkap Sebelum Jenazah Korban Ditemukan
“Dia bilang sudah tak mau lagi sama saya. Saya tanya, kamu selingkuh? Ia jawabnya itu mah terserah gimana saya,” kata pelaku menirukan jawaban korban saat itu.
Mendengar ucapan itu, Dani lantas emosi. Ia lalu sengaja memutar ke belakang tubuh korban dan langsung mencekik leher korban saat itu juga.
Saat korban sudah sekarat, Dani mengambil sebilah bambu yang kebetulan ada di lokasi dan menusukan bambu itu ke bagian anus korban. “Setelah itu saya lalu kabur dan pergi naik ojek,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, Japra dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(ral/int/ps/rb)