RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bermodalkan rekaman CCTV yang viral pada media sosial, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap D (17), pencuri sepeda motor, pada Sabtu (30/1).
Pencurian pelaku lakukan pada sebuah warnet di Jalan Raya Gading Tutuka RT 1/9 Desa Cingcin, Soreang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu pada warnet sebelum melancarkan aksinya untuk mengetahui sistem dan waktu serah terima petugas jaga pada warnet tersebut.
Dari situ, pelaku juga mengetahui lokasi penyimpanan kendaraan.
“Jadi, sekitar jam 8 pagi setelah penjaganya keluar, ia (pelaku) masuk ke warnet, kemudian mengambil kunci dari atas meja, dan membawa sepeda motor itu keluar,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/2).
Kata Hendra, meski masih berusia 17 tahun, pelaku pernah menikah dan statusnya sudah bercerai. Sehingga D dikategorikan dewasa. Korban sendiri merupakan pemilik warnet.
“Sementara yang tertangkap CCTV adalah satu orang, namun sedang kita kembangkan,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan pelaku tidak sendiri melancarkan aksinya. Pelaku juga mengaku ada beberapa modus lain, seperti meminjam kemudian kendaraannya dibawa lari.
Tercatat sudah empat kali pelaku melakukan aksi serupa dan kendaraan yang terakhir dicuri ini untuk ia pakai sendiri.
“Keterangan pelaku ini relatif berubah-ubah. Tetapi sudah kita pastikan memang yang bersangkutanlah yang mengambil kemudian menggunakan kendaraan tersebut dan kita temukan kendaraan kepada yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat, dimana ancamannya 5 tahun,” tutur Hendra.
(fik)