RADARBANDUNG.id – SETELAH kemarin beredar hoax pelaku pembunuh Weni Tania (20) ditangkap, kali ini pelaku sebenarnya berhasil ditangkap.
Pelaku tak lain orang dekat perempuan yatim yang selama ini tinggal sendiri di rumahnya itu.
Pelaku pembunuh Weni Tania D alias Japra, yang diduga pacar korban. Dikonfirmasi, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono membenarkan kabar penangkapan ini.
“Betul (pelaku pembunuh Weni Tania sudah ditangkap),” ucapnya kepada wartawan, Minggu (7/2/2021) sore. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Japra.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres. Tim sedang mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Sayangnya, ia masih belum membeberkan peran, motif maupun kronologis penangkapan.
Sebelumnya, beredar foto terduga pelaku pembunuh Weni Tani pada media sosial. Namun kemarin, polisi membantah jika pria dalam foto itu pelaku pembunuh Weni Tania.
Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan belum memastikan sosok pelaku.
Jenazah Weni Tania sudah dimakamkan di TPU Ciloa Tengah, Sabtu (6/2/2021) sore.
Kedatangan jenazah Weni, Sabtu (6/2/2021) sore membuat rumah duka diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dekat korban.
Sebelumnya, warga Garut digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dekat Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Kab. Garut, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Weni merupakan warga Kampung Ciloa Tengah RT 002/RW 003, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut, Jawa Barat.
Weni saat itu ditemukan dalam posisi kepala terjepit batu, sedangkan sebatang bambu berukuran kurang lebih 60 sentimeter tertancapkan pada anusnya.
Polisi tak kesulitan menangkap pelaku pembunuh sadis terhadap Weni tersebut. Sebab, Japra ternyata sudah lebih dulu mendekam di ruang tahanan polisi.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Japra ditangkap sebelum jenazah Weni Tania ditemukan.
Japra ditangkap Rabu (3/2), karena mencuri uang Rp8 juta dari sebuah gudang. Kejadian itu hanya berselang satu hari setelah Weni terlihat terakhir kali, Selasa (4/2).
Atas kasus pencurian itu, Japra langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Tarogong Kidul. Disebutkan, aksi pencurian itu Japra lakukan pada 31 Januari 2020.
Kabar tersebut Kapolsek Wanaraja, Kompol Oon Suhendar benarkan dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
“Pelaku sudah di sel tahanan Polsek (Tarogong Kidul). Sekarang sudah dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari kepolsian, Japra sudah memiliki catatan kriminal yang cukup panjang sejak usianya masih di bawah umur.