RADARBANDUNG.id, SOREANG – Polresta Bandung mengamankan 4 pria yang melakukan pengeroyokan serta penganiayaan yang berujung maut terhadap Adang Suganda (29).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Minggu (24/1) pukul 00.30 WIB di Kampung Babakan Nugraha RT 2/23 Desa Cangkuangkulon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang saat dipalak, terus dagangan orang diambil semua. Sekali minta Rp5 ribu ke yang lewat, kalau tidak ditendang motornya, semua motor distop disitu,” ujar salah seorang pelaku, AHL mengungkap motif pengeroyokan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (1/2/2021).
Ia mengatakan sering melihat korban di tempat pemancingan. Sebelum kejadian, ia mengaku mendapat laporan seorang warga yang dagangannya diambil oleh korban.
Kemudian ia bertemu dengan pelaku lain, hingga kejadian penganiayaan terjadi. “Jadi masyarakat kesal, karena meresahkan terus,” akunya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan keempat pelaku, TJ, SMR, AHL dan satu pelaku masih di bawah umur mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Kata Hendra, ada yang dipukuli, ada yang dimintai uang dan sebagainya. Karena itu, motivasi yang melatarbelakangi pelaku untuk menganiaya korban karena dendam.
“Pada 24 Januari mereka berkumpul di tempat pemancingan, merencanakan untuk memberi pelajaran ke korban. Mereka semua sepakat menunggu korban yang akan melintas di dekat pemancingan itu, kemudian melakukan tindakan penganiayaan,” ungkap Hendra.
Selain penganiayaan, Hendra katakan, juga mengkategorikan pembunuhan berencana. Karena sebelum kejadian, para pelaku telah menyiapkan senjata tajam, batu maupun kayu.
Baca Juga: Ditusuk 50 Kali, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Maut Dayeuhkolot
“Kemudian saat korban lewat ke tempat itu, pelaku melakukan penganiayaan kurang lebih ada sekitar 50 lebih tusukan ataupun luka berdasarkan hasil autopsi sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Setelah dianiaya, polisi sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, karena banyak luka membuat korban kehabisan darah dan meninggal setelah selama 2 hari menjalani perawatan.
“Pelaku punya perannya masing-masing, ada peran menusuk, memukul dan juga melukai,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 340 dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau seumur hidup. “Satu orang tersangka di bawah umur, jadi nanti perlakuannya akan beda,” pungkas Hendra.
(fik/radarbandung.id)