RADARBANDUNG.id – Seorang ibu rumah tangga di Bolo, Kabupaten Bima, berinisial NHJ (43) terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana asusila terhadap anak laki-lakinya itu karena alasan kebutuhan seksual.
“Jadi, yang bersangkutan terpisah antarpulau dengan suaminya. Sejak pandemi COVID-19, ia jarang bertemu suaminya. Suaminya di Lombok dan dia di Bima,” kata Pujawati didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya, Kamis (28/1/2021).
Sejak pandemi melanda, pendapatan ekonomi kian merosot dan pembatasan sosial kian diperketat. Hal itu menjadikan alasan NHJ tega berbuat demikian kepada anak laki-lakinya.
“Jadi NHJ ini adalah istri kedua dari sang suami yang kini masih berada di Lombok. Ia hanya tinggal bersama dua anaknya,” ujarnya.
Kemudian modus NHJ yang diduga menyetubuhi anak kandungnya ini terungkap dari laporan suaminya.
Dalam laporannya, sang suami merasa keberatan dan kasihan kepada anaknya ketika melihat video rekaman perbuatan asusila yang NHJ kirim via daring.
“Setelah melihat rekaman video bermuatan seksual itu, suaminya kaget, takut dan kasihan terhadap anaknya,” ucapnya.
Rekaman yang diperkirakan dibuat Juni 2020 itu, jelasnya, HNJ rekam sendiri. Namun kemudian NHJ kirim ke suaminya tiga bulan setelah video asusila itu ia buat.
Baca Juga:
- Kelakuan Bejat Kakek di Bandung Setubuhi Gadis 15 Tahun dan Membunuhnya
- Viral Sejoli Disebut Mesum Berujung Gancet Ternyata…
Menindaklanjuti laporan yang dilengkapi dengan rekaman video asusila itu, Tim Renakta Ditreskrimum Polda NTB menangkap NHJ, Selasa (26/1) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NHJ sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai alat bukti, NHJ disangkaan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Karena tersangka ini orang tua korban, maka ancaman pidananya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” katanya.
(ps/rb)