RADARBANDUNG.id – PENYIDIK Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah selesai melakukan gelar perkara pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, pesta yang Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan beberapa pihak lainnya hadiri tidak memenuhi unsur pidana.
“Hasil gelar perkara pertama 13 Januari itu bahwa memang ada acara. Acara yang spontanitas oleh si pemilik rumah dalam hal ini adalah saudara RG di daerah Mampang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1).
Yusri menyampaikan, tuan rumah tidak mengundang orang-orang untuk hadir pada pesta ulang tahunnya. Namun, karena tamu berdatangan atas inisiatif sendiri, kemudian memberlakukan protokol kesehatan bagi yang datang.
Baca Juga: Pesta Usai Divaksin, Kritik dan Klarifikasi Raffi Ahmad
“Semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, melakukan tes suhu, juga swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid,” imbuhnya.
Atas dasar itu, penyidik menyimpulkan pesta ulang tahun ini tidak memenuhi unsur Pasal 93 junto Pasal 9 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Ini Beda Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dengan Habib Rizieq
“Termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes, karena sifatnya privasi tapi yang hadir hadir 18 orang tapi sudah lakukan prokes,” jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan, penyidik telah memutuskan menutup kasus pesta ulang tahun ini.
“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tandasnya.
(jpc)