RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat spa di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Kasus ini pun diduga mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan, ada dua orang yang diciduk dalam pengungkapan kasus prostitusi ini, yakni R (24) dan D (43) yang ditangkap Minggu (17/1) malam.
Kedua orang itu bertindak sebagai muncikari, mereka menawarkan para terapis kepada calon pelanggan.
“Tersangka (muncikari) mengaku sudah menawarkan jasa ini sejak pandemi Covid-19. Mereka memanfaatkan fasilitas spa hotel yang sepi (terdampak pandemi). Ada enam perempuan sebagai terapis yang jadi korban,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1).
Adanan menjelaskan, kasus terbongkar melalui penyelidikan grup media sosial mengenai jasa prostitusi tersebut.
Para mucikari memasang tarif normal jasa pijat Rp250 ribu. Dari jumlah itu, terapis hanya mendapat Rp50 ribu.
Sementara, untuk tarif untuk jasa pijat “plus-plus” bertarif Rp650 ribu. Terapis hanya mendapat uang Rp100 ribu.
Baca Juga: Artis, Pramugari dan Pegawai Bank Jadi Saksi Kasus Prostitusi TA
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang, ponsel hingga alat kontrasepsi.
Para tersangka terkena pasal tentang TPPO dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Kepada wartawan, salah seorang tersangka mengaku jasa prostitusi online itu sebetulnya hanya pihaknya informasikan secara terbatas kepada pelanggan lama. Jasa spa itu sudah beroperasi sekitar 6 bulan.
“Jadi sudah total sekitar 6 bulan (beroperasi), kami hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja,” akunya.
(muh)