Bar dan Kafe di Bandung Buka ‘Kucing-kucingan’ di Tengah Wabah

PSBB penutupan jalan pelanggaran kafe dan bar kota bandung
ILUSTRASI: penutupan sejumlah jalan protokol saat malam di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (18/9) malam. Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Kota Bandung masih dalam status PSBB Proporsional hingga 25 Januari mendatang.

Namun, dugaan pelanggaran Perwal 1/2021 yang mengatur PSBB Proporsional yang berlaku sejak 11 Januari oleh pengelola bar dan kafe di Kota Bandung masih terjadi.

Seperti yang warga wilayah kelurahan Sukajadi laporkan terkait adanya kafe pada Jalan Karang Sari yang buka hingga pukul 02.00 dini hari.

“Nyaris tiap hari kafe tersebut buka dan itu sangat mengganggu kami sebagai warga,” ungkap salah seorang warga Sukajadi, Arman kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Warga, ia katakan, terganggu dengan hal ini. Hingga mengadukan ke aparat setempat, RT, RW, Polsek, bahkan Satgas Covid-19 kewilayahan.

“Sampai saat ini belum ada perubahan dan mereka bilang nanti ada tindaklanjut,” ucapnya.

Arman mengungkapkan, sampai Minggu (17/1) kafe masih beroperasi hingga tengah malam.

“Tadi malam saja masih buka sampai pukul 24.00 WIB,  padahal sesuai aturan selama PSBB harusnya pukul 20.00 WIB,” bebernya.

Arman berharap, hal tersebut bisa ditindaklanjuti aparat setempat. Pasalnya banyak warga yang merasa terganggu.

“Apalagi ada warga yang masuk usia lansia, tentunya keberadaan mereka mengganggu dengan tidak mentaati aturan. Mohon segera lakukan penindakan,” tuturnya.

Pihak Kecamatan Sukajadi, TB Agus Mulyadi mengaku pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga terkait hal ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Wali Kota Bandung Dinyatakan Negatif Covid-19

“Kalau saat kita datang mereka sudah siap sesuai ketentuan buka pukul 16.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB dan ada jarak jam hingga pukul 20.00 untuk yang melakukan take away,” katanya.

Lebih lanjut ia menyarankan warga melaporkan pelanggaran ke Satpol PP. “Laporkan aja ke Satpol PP, penutupan bukan oleh kita,” ujarnya.

Terpisah, kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, untuk pelanggaran merupakan kewenangan kewilayahan.

Baca Juga: Pengelola Mal di Bandung Diminta Bersabar soal Aktivitas selama PSBB

“Kewenangan kami adalah menyegel,” terangnya.

Jadi, lanjut Idris, jika kewilayahan tidak sanggup menyelesaikan masalah, baru menjadi kewenangan Satpol PP.

“Kalau warga mau melaporkan, silakan ke aparat kewilayahan. Kalau sudah tidak mempan baru kita turun tangan,” tegasnya.

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D