Kejari Kabupaten Bandung Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Miliar

Kejari Kabupaten Bandung Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Miliar
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,7 miliar lebih pada tahun 2020.

“Kerugian keuangan negara Rp1,584,957,078 tambah denda Rp150 juta, kemudian biaya perkara Rp32.500, dan uang rampasan korupsi yang lain Rp35 juta,” ujar Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah, Jumat (8/1).

“Jadi, total jumlah penyelamatan Rp1,769,989,578. Semua sudah dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Amriansyah mengatakan, seksi pidana khusus menangani kasus korupsi, perkara bea cukai dan perpajakan.

Selama 2020, ada lima perkara penuntutan, eksekusi ada sepuluh perkara, dan untuk penanganan perkara pajak ada empat.

Terkait perkara pajak diterima dan penanganannya dari kejaksaan tinggi. Tetapi untuk proses sidangnya di Kejari Kabupaten Bandung.

Untuk kasus perpajakan, biasanya oleh perusahaan yang memalsukan laporan pajaknya, sehingga dijerat dengan tindak pidana perpajakan.

“Seharusnya membayar pajak, anggaplah Rp1 miliar, ia melaporkan pendapatannya kecil, sehingga membayar pajaknya cuma Rp500 juta,” jelas Amriansyah.

Untuk proses pelaporan tindak pidana korupsi, biasanya datang dari LSM atau masyarakat. Pihaknya biasa bekerjasama dengan inspektorat untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya.

(fik/radarbandung)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D