Pernikahan dini pada anak memiliki dampak sosial cukup tinggi seperti perceraian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
RADARBANDUNG.id, SOREANG –Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung menggulirkan program Sabilulungan Pendewasaan Usia Kawin Terjaga Keluarga Sehat (Sapujagat).
Program tersebut tak lain untuk mencegah pernikahan dini pada anak di Kabupaten Bandung.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun katakan, pernikahan dini pada anak memiliki dampak sosial cukup tinggi, seperti perceraian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami membuat program Sapujagat untuk laksanakan Peraturan Bupati No. 128/2020 tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan upaya pencegahan kawin usai anak,” ujar Hairun via Ponsel.
Perbup, terang Hairun, mengatur peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung untuk menyosialisasikan kepada keluarga dan remaja itu sendiri.
Artinya anak-anak berusia di bawah 18 tahun menurut undang-undang perlindungan anak agar terhindar dari pernikahan usia anak.
Baca Juga: Waduh! Akta Cerai Kab. Bandung Diperjualbelikan di Marketplace Online, PA Soreang Ungkap Faktanya
Tak hanya program Sapujagat, bekerjasama dengan MUI Kabupaten Bandung pihaknya membuat buku panduan pencegahan dan penanggulangan problematika usia kawin anak.
“Bagaimana keluarga itu sehat, tidak punya masalah keluarganya atau harmonis, sehingga bisa menjaga ketahanan tubuh,” tutur Hairun.
Baca Juga: Wanita di Bandung Ini Bak Telan Pil Pahit, Harus Urus Perceraian Diusia Muda
Ketua Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar mengakui, pihaknya terlibat dalam penyusunan buku tentang pernikahan anak tersebut.
Kata Aam, dalam buku itu berisi masalah perkawinan anak dari perspektif hukum, baik hukum positif maupun hukum agama, pendidikan hingga kesehatan.
“Fenomena pernikahan anak ini memang nyata pada masyarakat. Bahkan ini menjadi salah satu penyumbang angka perceraian yang cukup tinggi,” kata Aam.
(fik/radarbandung.id)