Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan MDF masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP
RADARBANDUNG.id – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap MDF, pembuat pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang kemudian mengunggahnya ke akun YouTube My Asean diringkus
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Ia ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP,” ungkap Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).
Argo juga mengungkap MDF merupakan nama asli pelaku, namun pada media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun.
Diberikan ponsel sejak usia 8 tahun
Argo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku. Sebabnya, saat MDF masih berumur 8 tahun sudah orang tuanya berikan ponsel.
“Sehingga ia bisa belajar bagaimana ia menggunakan HP, dan membuat akun palsu. Jadi ia belajar kalau itu ada pelanggaran pidana ia tidak terdeteksi,” papar Argo.
Penangkapan merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri.
PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean berada di Indonesia.
Berangkat dari informasi PDRM, Bareskrim kemudian bergerak. Hingga akhirnya Kamis 31 Desember 2020 mengamankan MDF di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Berstatus Pelajar, Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
“Satu buah handphone Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu KK atas nama MDF,” beber Sigit.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 9/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(rmol/rb)