Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Begini Isi SKB 6 Pejabat Tinggi Negara

Video Rusuh di Dekat Markas FPI Beredar
Ilustrasi FPI

RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas ataupun organisasi biasa.

Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia.

Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut.

“Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat  penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan  yang  sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut  FPI,” ungkapnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelarangan aktivitas FPI karena surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Bahkan FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, pelarangan aktivitas FPI tersebut, dengan keluarnya SKB yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

Berikut isi dari surat keputusan bersama kementerian dan lembaga tersebut:

  1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah  organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
  2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front  Pembela  Islam  dalam  wilayah hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
  4. Apabila terjadi pelanggaran  sebagaimana  diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat  Penegak Hukum akan menghentikan seluruh  kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
  5. Meminta kepada warga masyarakat:

  6. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
  7. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
  8. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D