- Habib Rizieq ke Arab Saudi
Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada 2017 ditetapkan sebagai tersangka pesan singkat bernada asusila bersama Firza Husein.
Rizieq ditetapkan tersangka 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi kurang lebih selama tiga tahun. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
- Habib Rizieq pulang ke Indonesia dan FPI Dibubarkan
Setelah menetap di Arab Saudi kurang lebih tiga tahun Rizieq pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Kepulangannya pun membuat kontroversi karena membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa, akibat menggelar pesta acara pernikahan putrinya dan maulid nabi. Ia pun kemudian ditahan oleh polisi di Rutan Polda Metro Jaya.
Lantas tepat pada Rabu (30/12) hari ini, Pemerintah resmi menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
(fir/pojoksatu/jpc/rb)