Bupati Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Warga Bandung Dilarang Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet di Malam Tahun Baru
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021.

SE dengan nomor 300/3274/Disparbud itu, antara lain ditujukan kepada pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Penerbitan SE untuk mengantisipasi kerumunan yang sulit terkendali dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

“Saat ini, tingkat risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung fluktuatif, antara tingkat sedang dan tinggi. Untuk itu, kami melarang kegiatan yang bersifat perayaan malam pergantian tahun,” ungkap Dadang Naser, Rabu (30/12/2020).

“Apabila ada yang melanggar, akan terkena sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Tahun 2020, hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia hidup dalam ancaman pandemi. Menghadapi tahun 2021 pun, ancaman masih tetap ada.

Di Kabupaten Bandung, dari sekitar 3.900 orang yang terpapar Covid-19, kurang lebih 2.500 pasien telah sembuh, sekitar 1.200 pasien masih dalam perawatan dan 99 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Bandung Dilarang Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet di Malam Tahun Baru

Kurangi acara hura-hura saat tahun baru 

Untuk mengganti kegiatan malam tahun baru, ia mengimbau masyarakat untuk mengisinya dengan hal yang bersifat spiritual dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan dan tetap jaga protokol kesehatan.

“Kurangi acara hura-hura. Isi malam pergantian tahun dengan renungan-renungan. Kita rencanakan program 2021 dengan hal-hal yang lebih positif, progresif, berkarya dan tetap produktif. Tidak ada yang tahu dan bisa memprediksi dengan pasti kapan pandemi ini akan berakhir,” beber Dadang Naser.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Prokes bagi pelaku perjalanan

Sebelumnya, Dadang Naser yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, juga telah menerbitkan SE Nomor 003/565/Covid-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

“Siapapun yang melaksanakan perjalanan pada wilayah kita, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tuturnya.

Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Oded Imbau Warga Bandung Sebaiknya Berdoa di Rumah

“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum dari luar Bandung Raya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun,” bebernya.

Satgas, ia katakan, dapat melakukan Rapid Test Antigen maupun RT-PCR (swab test) acak terhadap pelaku perjalanan jika diperlukan.

Bila hasil tes negatif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil.

“Waspada harus, namun masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan hoax terkait Covid-19 yang tidak dapat pasti kebenarannyam,” tandasnya.

(*/ysf)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D