Yana Mulyana menegaskan warga Kota Bandung untuk tidak meniup terompet seperti perayaan malam tahun baru sebelumnya.
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali mengimbau wisatawan yang merasa kurang sehat untuk menunda kunjungan ke Kota Bandung.
Selain itu, ia melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pesta kembang api dan meniup terompet.
Random test rapid antigen terhadap wisatawan
Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan melakukan random test rapid antigen terhadap wisatawan yang mengunjungi tempat wisata, hotel, dan tempat lainnya.
“Mudah-mudahan dengan kita melakukan pembatasan wisatawan yang datang ke Kota Bandung tidak terjadi klaster baru yang mungkin menjadi peningkatan kasus Covid-19 dua minggu atau sebulan lagi,” kata Yana.
Yana katakan, Pemkot Bandung telah menguji lebih dari standar WHO. Yakni 1 persen dari jumlah penduduk yang berarti sekitar 25.000 orang.
“Kita tes PCR/Swab test sudah 55.000 atau sudah 2 persen lebih. Ini ternyata membuat seolah-olah ada penambahan. Itu konsekuensi, tapi memudahkan kita melakukan tracing dan treatmen terhadap orang-orang yang terkena Covid-19,” ucapnya.
“Bulan lalu itu mungkin karena libur panjang penambahannya per hari bisa 150 orang. Sekarang 60 orang, saya pikir indikatornya menurun tapi kita tetap prihatin,” lanjutnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Imbau Natal Secara Virtual, Larang Acara Perayaan Tahun Baru
Yana meminta warga sebaiknya merayakan tahun baru dengan instrospeksi diri di rumah.
“Tidak perlu di luar rumah dengan perayaan yang berlebihan. Itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster,” tegasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Optimis Sambut Tahun 2021, Meski Masih dalam Kondisi Pandemi
Larangan tiup terompet saat malam tahun baru
Tak hanya itu, Yana menegaskan masyarakat untuk tidak meniup terompet seperti perayaan malam tahun baru sebelumnya.
Karena benda tersebut juga bisa berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
“Kota Bandung juga sama (melarang terompet), tapi saat ini Pak Wali belum mengeluarkan larangan. Saya pikir tinggal tunggu waktu untuk sekarang masih imbauan karena harus disetujui oleh pimpinan kota,” katanya.
Baca Juga: Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Tunjukkan Surat Antigen
Yana memastikan, Pemkot Bandung juga akan melaksanakan secara ketat dan tegas Peraturan Wali Kota No. 73 Tahun 2020 terkait sanksi bagi para pelanggar Perwal.
“Kalau melanggar jam operasional, kapasitas pengunjung, itu tegas akan kita segel. Kalau masih melanggar kita cabut izin usahanya,” tuturnya.
“Mudah-mudahan ini bisa memperkecil tren pandemi Covid-19 di Kota Bandung. Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas,” tandasnya.
(*/ysf)