Dua Perda Disetujui dan Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung

Dua Perda Disetujui dan Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung
Pimpinan DPRD Kota Bandung menyerahkan hasil Rapat Paripurna kepada Wali Kota Bandung, OdedM.Danial di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung menetapkan dua Perda.

Kedua Perda tersebut, yakni Kota Bandung Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung.

Penetapan kedua Perda tersebut, ditandai dengan penandatanganan pengambilan keputusan dan persetujuan pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.

Rapat paripurna tersebut berjalan dengan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, dalam melakukan aktivitas sehari-hari saat wabah Covid-19.

“Masyarakat kami harapkan untuk selalu menerapkan 3M, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menghindari berkerumun,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).

Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga dapat terhindar dari banjir. Mengingat saat ini, tengah memasuki musim penghujan.

“Kita terus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga terhindar dari bencana banjir di musim penghujan ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bela sungkawa sebesar-besarnya atas kepergian Mantan Anggota DPRD Kota Bandung, J. Johnson Panjaitan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bandung, Jaja Nurjaman.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, Aamin,” pungkasnya.

(mun)

Editor : Oche Rahmat

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D