RADARBANDUNG.id – Hari ini, Senin (28/12/2020) merupakan batas akhir penukaran enam pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku.
Enam uang tersebut keluaran 1968, 1975, dan 1977.
Keputusan penarikan itu sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, masyarakat dapat menukarkannya melalui loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Loket buka mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Uang kertas rupiah tidak lagi berlaku atas pertimbangan masa edar uang
Menurutnya, BI memang secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal tersebut dengan pertimbangan, antara lain, masa edar uang.
”Karena adanya pencetakan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas,” kata Erwin Sabtu (26/12).
Ke depan, ada empat pecahan uang rupiah yang menyusul untuk ditarik dari peredaran.
Keempatnya adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 1.000 dan Rp 5.000 tahun emisi 1980, serta Rp 500 tahun emisi 1982.
”Batas akhir penukaran empat pecahan ini adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyatakan, masyarakat hanya perlu membawa uang yang akan ditukar ke kantor BI.
Mekanismenya sama seperti penukaran uang rupiah lainnya. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan, masyarakat wajib memakai masker, mengecek suhu, serta mengikuti arahan antrean oleh petugas.
”Penerapan protokol kesehatan ketat tentu. Cukup bawa uangnya dan ikuti arahan petugas,” jelasnya.
Daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Adapun daftar uang rupiah yang sudah tak berlaku dan batas akhir penukarannya hingga Senin 28 Desember antaranya, Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).
Kemudian, Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
(jpc)