Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung

LOGO BARU FPI Sosok Habib Rizieq di Mata Ustadz Abdul Somad
ILUSTRASI: Habib Rizieq bersama rombongan saat tiba di Simpang Gadog, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 09:00 WIB. REGIE/RADAR BOGOR

RADARBANDUNG.id – KASUS hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum juga usai. Setelah penahanan karena menjadi tersangka kerumunan Petamburan, Habib Rizieq kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat.

“Betul (Rizieq jadi tersangka Megamendung). (Tersangka) tunggal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Rabu (23/12).

Andi tak merinci kapan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq. Ia hanya menyebut keputusan itu sebelum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Diperiksa Penyidik Polda Jabar

“Sejak di Jawa Barat sudah tersangka. Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes Megamendung sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Andi pun mengaku penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung telah sesuai prosedur hukum dengan alat bukti cukup. “Kan minimal 2 alat bukti. Saya nggak usah jelasin kalau yang itu mah,” tukasnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Digeruduk Massa FPI, Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq terkena Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Soal Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, penahanan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo, Minggu (13/12) dini hari.

Baca Juga: VIRAL Sebut Polisi Dajjal karena Tangkap Habib Rizieq, Emak-Emak Diciduk Polda Metro Jaya

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Habib Rizieq dengan 84 pertanyaan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan. Adapun pemeriksaan selesai Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara.

Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D