Pilkada Kab. Tasikmalaya
Sementara itu, untuk Pilkada Kab. Tasikmalaya, pemohon gugatan adalah paslon nomor 04 Iwan Saputra-lip Miptahul.
Mereka menempati urutan kedua dalam perolehan suara yakni 308.259 suara. Kalah tipis dari paslon nomor urut 02 Ade Sugianto-Cecep Nurul yang mendulang 315.332 suara.
Secara keseluruhan, ada empat paslon dalam Pilkada Kab. Tasikmalaya, dua lainnya nomor urut 01 Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya dan paslon nomor urut 03, Cep Zamzam Dzulfikar-Padil Karsoma.
Dalam hal ini, pihak pemohon menuntut mendiskualifikasi paslon pemenang suara terbanyak, yakni Ade-Cecep.
Pasalnya, menurut pemohon, pihak Ade-Cecep melakukan sejumlah pelanggaran seperti politik uang, menunggangi bansos, dan melibatkan ASN, camat atau kades posyandu.
“Memerintahkan Termohon (KPU Kab. Tasikmalaya) untuk setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS 6 (enam) Kecamatan,” demikian isi berkas permohonan gugatan.
Pilkada Kab. Pangandaran
Terakhir, Pilkada Kab. Pangandaran. Ada dua paslon yang berkontestasi, nomor urut 01 Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan dan nomor urut 02 Adang Hadari-Supratman.
Adang-Supratman kalah suara dari seterunya itu. Lalu, mengajukan gugatan ke MK. Sebagaimana dua daerah sebelumnya, paslon dari Kab. Pangandaran menuntut hasil rekapitulasi suara Pilkada bisa dibatalkan.
Secara keseluruhan, per Selasa (22/12) pukul 17.58, MK telah menerima 128 permohonan gugatan perkara Pilkada 2020.
Dari total itu, pemilihan gubernur terdapat 3 perkara, pemilihan wali kota 13 perkara dan yang mendominasi adalah pemilihan bupati sebanyak 112 permohonan.