RADARBANDUNG.id, SOREANG – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan operasional jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) dibiayai berbagai sumber, salah satunya kotak amal.
Menurut Argo, kotak amal tersebut kerap diletakkan pada minimarket dan warung makan konvensional tengah masyarakat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan berdasar penyelidikan Mabes Polri, khususnya Tim Densus, ada indikasi kuat kotak amal yang tersebar pada beberapa lokasi strategis, semisal tempat keramaian, mengarah kepada pembiayaan kegiatan terorisme.
Saat ini, pihaknya menegaskan, masih melakukan pendalaman.
Namun, Hendra katakan, pemilik toko hampir rata-rata tak tahu siapa yang menyimpan kotak amal tersebut.
Dan untuk waktu pengambilannya pun tidak terjadwal. Jika kotak amal itu sudah agak penuh, maka barulah diambil.
“Indikasi sepertinya masih kita dalami, saya belum berani simpulkan sekarang, karena memang faktanya seperti itu,” ungkap Hendra.
“Adanya indikasi kuat namun ke arah sana masih kita dalami, khusus Polresta Bandung ini. Hanya tidak bertuan saja, kepada siapa, rata-rata kami tanya tidak tahu,” kata Hendra.
Pihaknya mengimbau tempat-tempat perbelanjaan, yang sering ditaruh kotak amal agar lebih selektif. Bila perlu, tanyakan identitas dan legalitasnya seperti akta pendirian yayasan.
Hal tersebut dapat mencegah penyalahgunaan kotak amal oleh orang yang tidak berkompeten pada bidang itu.
“Menurut saya, kepada masyarakat yang ingin bersedekah dan berinfaq lebih baik ke yayasan yang alamatnya jelas atau akan lebih baik ke masjid-masjid terdekat dengan lingkungannya, pasti akan lebih bermanfaat dan sesuai arah dan tujuannya,” kata Hendra.
Sementara itu, Ketua Baznas Kab. Bandung, Dudi Abdul Hadi katakan, jika ada penarikan dan penyelidikan terhadap kotak amal oleh pihak kepolisian, pihaknya akan sangat mendukung.
“Untuk kasus Kabupaten Bandung sementara kami juga melihat memang ada kotak infak yang tidak kami ketahui. Sebetulnya Baznas harus bisa mengklasifikasi lembaga-lembaga yang mengedarkan kotak infak, nah itu harus dinaungi lembaga yang legal secara undang-undang,” kata Dudi.
Untuk kotak infaq dari Baznas biasanya disebarkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seperti kecamatan, MUI, atau KUA dan juga ke lembaga yang berafiliasi ke Baznas serta Lembaga Amal Zakat (LAZ).
Artinya, pengelolaan uang zakat lengkap dengan dokumen pendukungnya.
Baca Juga: Awas, Teroris Himpun Dana Lewat Kotak Amal di Minimarket dan Warung Makan
“Misalnya untuk lembaga dari luar Baznas harus ada LAZ yang mengedarkan. Untuk LAZ juga ada ketentuannya, untuk Kabupaten Bandung itu harus bisa mengumpulkan Rp3 miliar, dan harus verifikasi juga oleh aspek hukum dan sebagainya,” tutur Dudi.
Dudi memastikan ke depannya, kotak-kotak infaq akan pihaknya verifikasi lengkap dengan surat peredaran dan ditunjang lembaga yang sah secara hukum dan diakui oleh negara melalui rekomendasi Baznas.
Dudi meminta masyarakat untuk lebih waspada.