RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Apalagi saat pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan demikian saat menghadiri wawancara tahapan penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan P.H Mustofa, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
-
Pemkot Bandung telah terbitkan Perda No. 4 /2018
Untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, Kota Bandung telah menerbitkan Perda No. 4 /2018 yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada program jaminan sosial.
Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PHL (Pegawai Harian Lepas) Kota Bandung.
“Saat pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan,” ujar Yana.
“Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini pada sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja Kota Bandung mulai bergerak lagi,” ungkapnya.
Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, Pemkot Bandung, aku Yana, berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19.
Antara lain, rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Call Center Layanan Masyarakat 175
Kemudian, telah melakukan rapid dan swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan sembako dan APD. Termasuk memantau protokol kesehatan pada perusahaan dan kantor-kantor Pemkot Bandung.
“Kami mendorong setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya. Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” tambahnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen
Tak hanya itu, untuk mendorong pekerja formal maupun informal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, Pemkot Bandung akan memetakan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Sehingga dari hasil maping tersebut dapat terlihat berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial.
“Mudah-mudahan upaya kita untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun non formal lebih cepat dan lebih tepat sasaran,” tandasnya.
(*)