Soal Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Ini Kata Kemenag

Soal Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Ini Kata Kemenag
Ilustrasi terorisme. Foto: Pixabay
  • Respons BAZNAS

Kabar soal kotak amal untuk membiayai aksi terorisme ini mendapat respons dari BAZNAS.

Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor menegaskan, pihaknya tak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia mengungkapkan penyaluran dana masyarakat melalui ratusan ribu kotak amal dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media.

“Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Zainul.

Ia katakan, BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ skala nasional, provinsi maupun kab/kota.

Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai ketentuan syariah dan undang-undang.

“Lembaga yang berada dalam koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,” tambah Zainul.

“Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan.”

Belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.

Langkah meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai UU tentang Pengelolaan Zakat.

BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.

UU tersebut juga mengatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama, sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.

“BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini,” kata Zainul.

Ia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat. BAZNAS juga siap mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional.

(esy/jpnn/antara)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D