Soal Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Ini Kata Kemenag

Soal Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Ini Kata Kemenag
Ilustrasi terorisme. Foto: Pixabay

RADARBANDUNG.id – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait gerakan terorisme.

Ia memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh lembaga amil zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Laziswaf).

Menurutnya, masih banyak Laziswaf terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang pasti disanksi. Masyarakat tak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Ia mengimbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui Laziswaf yang terpercaya, kredibel dan profesional.

Kamaruddin Amin mengungkapkan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun.

Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah terbentuk pada tingkat pusat dan 34 provinsi.

Selain itu, BAZNAS juga ada pada 463 kab/kota. Sementara ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

“Audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala juga sudah lakukan,” ujar Fuad.

Ia menyebutkan, di Indonesia ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada dalam pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca Juga: Awas, Teroris Himpun Dana Lewat Kotak Amal di Minimarket dan Warung Makan

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas, serta tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar.

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D