Ini Isi Lengkap SE Satgas Covid-19 soal Prokes Liburan Natal dan Tahun Baru

Jubir Satgas Covid-19: Saya Positif
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito (Antara Photo)

RADARBANDUNG.id – SATGAS Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) protokol kesehatan (Prokes) selama liburan Natal dan Tahun Baru, bagi bara pelaku perjalanan dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 pada berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

SE Prokes Liburan Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember

Beberapa ketentuan dalam SE No.3/2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 ini antara lain, berisi kewajiban menjalankan Prokes bagi pelaku perjalanan.

3 poin utama dalam SE No.3/2020 :

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
  2. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  3. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Prokes moda transportasi darat atau laut

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

  1. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D