Artis TA yang Terseret Kasus Prostitusi Online Boleh Pulang

Polisi Amankan Artis Berinisial TA dari Hotel di Bandung, Diduga Terkait Prostitusi
TA saat dibawa anggota Polwan Polda Jabar di Mapolda Jabar dengan menutup wajahnya dengan jaket/IST

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membebaskan TA, artis dan selebgram yang tersangkut kasus prostitusi online.

Dalam kasus ini, artis TA disebut sebagai korban. TA yang juga merupakan seorang model awalnya berstatus sebagai saksi.

Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan, TA pulang Sabtu (19/12) petang sekira pukul 18.00 WIB. Ia boleh pulang usai menjalani pemeriksaan.

“Sudah kami pulangkan, kemarin. Sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Reonald katakan, terhadap pelaku lain, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, telah menetapkan tiga tersangka. Dari tiga tersangka, dua orang berperan sebagai agen, RJ (44) dan AH (40).

Sementara satu tersangka lain, MR (43) adalah muncikari. Mereka diduga telah menjalankan prostitusi online sejak 2016.

Baca Juga: Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

Erdi mengatakan, para tersangka mendapatkan 10 persen dari sekali transaksi. Untuk tarif, para tersangka menentukan harga berbeda-beda. Namun, kata Erdi, hal tersebut tengah pihaknya dalami lebih lanjut.

“Dari keterangan para tersangka, TA ini (ditawarkan dengan harga) Rp 75 juta untuk satu hari kencan,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Sita Alat Kontrasepsi di Kasus Prostitusi Artis TA di Bandung

Sebelumnya, mereka ditangkap di daerah yang berbeda. RJ ditangkap di Jakarta, AH di Medan dan MR di Kabupaten Bogor. Mereka terancam hukuman penjara 6 hingga 15 tahun penjara.

Mereka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ke depan kita akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat,” pungkasnya.

(muh)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D