Perlu Tahu, Ini Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen

Rapid Test Acak Pengunjung Objek Wisata Lembang, Ada yang Reaktif
ILUSTRASI RAPID TEST: Petugas Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat mengambil sampel darah sebagai upaya tracking pencegahan virus Corona. (foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH melalui Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen.

Hal itu guna merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen berbeda-beda pada tiap rumah sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, batas tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu luar Pulau Jawa.

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, antaranya pelayanan jasa, bahan dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujar Azhar dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Azhar menerangkan, rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah pihaknya sepakati bersama Kemenkes.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Selain itu, ia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapit test antigen swab,” ucapnya.

Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D