Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi artis berinisial TA di Kota Bandung.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan artis, selebgram dan model berinisial TA dalam dugaan kasus prostitusi online, Kamis (17/12/2020).

TA diciduk dari sebuah hotel di Kota Bandung. Selain TA, polisi mengamankan muncikarinya.

Dalam pemeriksaan kepolisian diketahui muncikari dan rekannya menawarkan TA dengan harga Rp 75 juta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi M. Chaniago mengungkapkan, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Masing-masing inisial RJ (44) yang polisi amankan di Jakarta, AH (40) di Medan dan MR (34) di Kab. Bogor. Ketiganya bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan via media sosial berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto pada media sosial atau situs berinisial BM. Unggahan biasanya menyertakan deskripsi dengan muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, selebgram.

Selain itu, ia pun bisa mencarikan wanita yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta. Salah satu praktik yang diduga melibatkan para tersangka yakni penangkapan TA.

Baca Juga: Artis TA Terciduk di Kamar Hotel, Manajemen Tania Ayu Bilang Begini

(Kasus ini berhasil diungkap) semua akhirnya kita temukan praktik prostitusi di Kota Bandung. Kita dapatkan TA saat ini berstatus sebagai saksi. Saat ini tengah lakukan pendalaman,” ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

“Dari keterangan para tersangka, TA ini (ditawarkan dengan harga) Rp 75 juta untuk satu hari kencan. Dari nilai tersebut, para tersangka mendapat bagian keuntungan 10 persen,” timpalnya.

Para tersangka diduga sudah melakukan praktik ini sejak 2016. Meski terbilang baru empat tahun, mereka memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Artis TA Terseret Kasus Prostitusi, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen

“Intinya, yang kita dapatkan ini jaringan prostitusi kelas atas. Mereka mampu dan sanggup (memberikan) sesuai keinginan pelanggan. Pelanggan ingin artis, swasta dan hal yang diinginkan, mereka bisa menyanggupinya. Ke depan kita akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat,” katanya.

“Tarif dari para tersangka beragam. Untuk detilnya akan didalami dulu, termasuk background para tersangka sebelum jadi mucikari,” imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D