RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bandung No. 003/SE.147-Disbudpar tentang larangan perayaan/pesta pergantian tahun baru 2021, Satpol PP Kota Bandung sudah menyiapkan sebanyak 400 personel untuk bersiaga.
“Nanti, petugas kita ada yang ploting ada yang juga yang patroli,” ujar Kepala Satuan Pol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Rasdian katakan, dengan adanya surat edaran itu, petugas akan mulai bersiaga mulai 24 Desember- 31 Desember.
Selain Satpol PP, dalam pengamanan libur natal dan tahun baru (Nataru) juga melibatkan aparat kepolisian dan Dishub.
“Kami sudah berkoordinai dengan jajaran kepolisian dan TNI. Juga sudah menyiapkan rencana terkait aksi pengamanan selama libur Nataru,” terangnya.
Mengenai berapa jumlah titik penjagaan dan titik penutupan selama libur Nataru, Rasdian katakan, baru akan menentukan dalam rapat kesiapan Nataru nantinya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
“Yang pasti adalah taman-taman, jalan-jalan protokol seperti Jl Asia Afrika, Jl Dipatiukur dan Jl Ir H Djuanda,” sebutnya.
Untuk pusat perbelanjaan, jam operasional mengikuti Perwal yang sudah ada, namun tetap ada pengawasan dari dinas terkait.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Imbau Natal Secara Virtual, Larang Acara Perayaan Tahun Baru
Soal pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama status zona merah Covid-19 yang Satpol PP temukan, Rasdian mengungkapkan, setidaknya pihkanya telah menutup 3 tempat, mulai kafe sampai minimarket.
“Terpaksa lakukan penutupan karena mereka melakukan pelanggaran setelah kami berikan teguran dan sanksi administratif,” terangnya.
Terkait jumlah denda dari sanksi pelenggaran Prokes Kota Bandung, baik terhadap tempat usaha maupun perseorangan, Rasdian menyebut sudah mencapai Rp90 juta.
(mur)