RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan kesiapan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum di Mapolda Jabar, Rabu (16/12) besok.
Emil- sapaannya, mengatakan akan memberikan keterangan secara normatif sebagaimana pemeriksaan sebelumnya di Bareskrim.
“Saya nanti akan memberikan keterangan lagi, dulu saya sudah memberikan keterangan di Bareskrim dan keterangannya normatif ya, tentang Pergub dan hirarki pemerintahan, jadi gak ada masalah,” katanya.
Emil mengatakan, keterangan yang akan ia sampaikan kepada penyidik akan berkutat terkait dasar hukum dan prosedur.
Baca Juga: Polresta Bandung Digeruduk Massa FPI, Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat
“Hanya karena statusnya jadi penyidikan maka ada aspek yang harus diulang, jadi hari Rabu tanggal 16 pagi, silakan datang nanti saya sampaikan. Tapi secara substansi tidak ada yang terlalu istimewa ya, hanya meminta keterangan tentang dasar hukum, prosedur dan lain-lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Diperiksa Penyidik Polda Jabar
Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin hari ini.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi menyebut pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jabar. Selain, pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab Senin (14/12/2020)
“Bupati (Ade Yasin) diperiksa 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember,” katanya. (Baca: Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan Kedua terhadap Habib Rizieq)
Pemanggilan ini merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah, berkaitan acara peletakan batu pertama pada pesantren daerah Megamendung, Kab. Bogor hingga menyebabkan kerumunan.
Hal tersebut diatur Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
(muh)