RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak diperiksa penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan massa di Megamendung.
Hal tersebut Kuasa Hukumnya Sugito Atmo Pawiro ungkapkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
“Jadi begini HRS ini sebenarnya keberatan untuk diperiksa dari Polda Jabar. Posisi beliau hanya sebagai saksi,” ungkap Sugito.
Alasan lain, kata Sugito, lantaran Polda Metro Jaya sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba.
Karena itu, Habib Rizieq ingin konsentrasi menyelesaikan kasus yang membuatnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan
“Beliau kan sudah tersangka di Polda Metro Jaya sudah di BAP sudah cukup memberikan penjelasan yang banyak. Walaupun peristiwa di Megamendung keberatan kalau untuk di BAP karena beliau sekarang konsentrasi dulu untuk yang tersangka di Polda Metro Jaya,” jelas Sugiato.
-
Habib Rizieq akan ajukan praperadilan
Habib Rizieq bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Wakil Ketua MUI Pertanyakan Keadilan
“Soal praperadilan itu sudah selesai berkasnya, pendaftarannya insyaallah bila keburu hari ini,” ungkap Sugito.
Menurutnya, praperadilan itu sejatinya sudah selesai disusun berkasnya. Hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan Selasa (15/12) hari ini.
Baca Juga: Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan Kedua terhadap Habib Rizieq
“Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi. Namun, ia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut.
(mcr3/jpnn)