Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Seputar Kerumunan Megamendung

Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Seputar Kerumunan Megamendung
Bupati Bogor, Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Penyidik Polda Jabar telah memeriksa Bupati Bogor, Ade Yasin selama 6 jam di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

Pemeriksaan terkait acara peletakan batu pertama pada pesantren daerah Megamendung, Kab. Bogor yang menimbulkan kerumunan.

  • Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam  

Ade mengaku, dalam pemeriksaan 6 jam itu menerima kurang lebih 50 pertanyaan dari penyidik mengenai kasus kerumunan Megamendung. Ade menjalani pemeriksaan sekira mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

“Tadi (mulai) sekitar pukul 10.00 WIB, selesai jam 4 (16.00 WIB) tentang kasus kerumunan Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua,” katanya seusai pemeriksaan, Selasa (15/12/3030).

Ade mengaku tak tahu-menahu ihwal acara peletakan batu pertama yang memancing kerumunan ribuan orang tersebut. Ade menegaskan, Pemkab Bogor pun tak menerima surat izin acara dari pihak panitia.

Saat itu, Ade mengaku, hanya sebatas mengetahui bahwa Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Habib Rizieq) saja,” katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan Kedua terhadap Habib Rizieq

Ade pun mengatakan, belum menemukan korelasi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan pascakerumunan Megamendung tersebut.

“Biasa sih, karena tiap hari (kasus Covid-19) fluktuatif. Saya belum melihat ada korelasinya dengan kasus (kerumunan) itu,” ungkap Ade.

Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Diperiksa Penyidik Polda Jabar

  • Pemkab Bogor tak pernah keluarkan izin

Sebelumnya, pernyataan serupa sempat Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin sampaikan saat menjalani pemeriksaan Jumat (11/20) lalu di Mapolda Jabar.

Kata Burhanudin, Pemkab Bogor tak pernah mengeluarkan izin kegiatan di Megamendung.

“Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan periziinan ke gugus tugas maupun ke kapolres,” ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Jabar Besok

Meski tak mengantongi izin, kata Burhanudin, tak lantas membubarkan acara hari itu, dengan pertimbangan keamanan.

Saat itu, menurut laporan yang ia terima, massa mencapai 3.000 orang. Padahal, sepengakuan Burhanudin, sehari sebelumnya sudah lakukan upaya persuasif oleh Kapolres, Satpol PP agar acara tersebut tidak menimbulkan kerumunan.

“Tidak dibubarkan mungkin ada pertimbangan dari keamanan, kalkulasinya itu pertimbangan keamanan,” pungkasnya.

(muh)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D